JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas keterlibatannya dalam peredaran obat keras jenis etomidate yang diolah menjadi cairan vape. Penangkapan Ijonk terjadi setelah pemeriksaan intensif pada pertengahan April.
Peran Penting dalam Jaringan
Menurut keterangan kepolisian, Ijonk berperan krusial dalam jaringan ini. Ia membuat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang beranggotakan tiga tersangka lain, yaitu BTR, ER, dan EDS. Grup ini digunakan untuk mengatur pengiriman etomidate dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Jakarta. Ijonk juga disebut menyediakan tiket dan menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur serta melakukan pengontrolan.
Pemesanan dan Distribusi
Ijonk diduga memesan 40 cartridge pod berisi likuid etomidate. Ia juga menyediakan kurir dan memonitor proses pengiriman. Sesuai kesepakatan dengan bandar EDS, dari 100 pods yang berhasil lolos, 40 cartridge pod seharusnya menjadi milik Ijonk. Harga jual vape obat keras ini diduga mencapai Rp 3 juta sejak Februari.
Pengembangan Kasus
Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus serupa yang telah menjerat tujuh tersangka sebelumnya. Polresta Bandara Soetta telah menemukan empat kasus etomidate sejak Maret hingga April 2025, dengan total barang bukti yang disita sebanyak 881 cartridge pod.
Kondisi Kesehatan Tersangka
Saat konferensi pers, Jonathan Frizzy tidak dapat dihadirkan karena kondisi kesehatannya yang belum pulih pascaoperasi pada 29 April. Operasi tersebut dilakukan untuk memeriksa kemungkinan adanya penyakit kanker.
Kehadiran Benny Simanjuntak
Paman Ijonk, Benny Simanjuntak, sempat terlihat di Polresta Bandara pada Senin malam, namun ia berbalik arah saat melihat awak media.