Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait layanan Worldcoin yang kontroversial. Menyusul berbagai laporan masyarakat dan permasalahan perizinan yang ditemukan, layanan yang merekam iris mata pengguna ini sementara waktu dibekukan operasinya di Indonesia.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengungkapkan pembekuan ini dilakukan karena adanya temuan perizinan yang tidak sesuai dan masukan dari masyarakat. "Atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Kominfo menemukan PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang menaungi Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Ironisnya, Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, PT Sandina Abadi Nusantara.
Sebagai tindak lanjut, Kominfo berencana memanggil kedua perusahaan tersebut pada minggu depan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klarifikasi terkait permasalahan yang ada. "Dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan dari situ kita akan melihat," jelas Meutya.
Kominfo juga akan mempelajari kebijakan negara lain terkait Worldcoin, aplikasi yang dikembangkan oleh Sam Altman, pendiri OpenAI. Jika kedua perusahaan tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan terkait permasalahan yang ada, Kominfo tidak segan-segan untuk menghentikan layanan Worldcoin di Indonesia.
"Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," tegas Meutya.