Mantan anggota DPR RI dari PDI-P, Riezky Aprilia, tak kuasa menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.
Riezky, yang seharusnya dilantik sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatra Selatan pada Pemilu 2019, mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk mengundurkan diri. Peristiwa ini terjadi pada 27 September 2019, saat ia menghadiri acara di DPP PDI-P.
Dalam pertemuan dengan Hasto, Riezky mempertanyakan soal undangan pelantikannya yang tak kunjung datang. "Saat itu, saya diberitahu bahwa undangan akan diberikan jika saya bersedia mengundurkan diri," ucap Riezky dengan suara bergetar.
Ia mengaku kebingungan dan mempertanyakan alasan mengapa dirinya harus mundur, mengingat ia adalah kader partai yang telah bekerja untuk PDI-P. Emosi Riezky memuncak saat Hasto menyatakan bahwa permintaan pengunduran diri tersebut berasal dari perintah partai.
Riezky bersikeras ingin mendengar langsung perintah tersebut dari Ketua Umum PDI-P. Namun, jawaban Hasto yang menekankan posisinya sebagai Sekretaris Jenderal partai justru membuatnya semakin emosional. "Saya tahu Anda Sekjen partai, tapi Anda bukan Tuhan," tegas Riezky kala itu.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Hasto kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku, yang kini menjadi buronan, dapat menggantikan posisi Riezky di DPR melalui mekanisme PAW. Padahal, berdasarkan hasil pemilu, Riezky memiliki perolehan suara yang lebih tinggi dibanding Harun.
Selain kasus suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Dalam persidangan terungkap pula adanya usulan untuk memecat Riezky Aprilia agar jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR menjadi lebih mulus.