Pengusaha Ajukan Peninjauan Ulang Rencana Penghapusan Outsourcing

Kalangan pengusaha alih daya (outsourcing) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana penghapusan sistem kerja outsourcing. Permintaan ini mengemuka seiring dengan isu penghapusan yang semakin santer terdengar.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan harapan agar pemerintah mengkaji dampak penghapusan sistem outsourcing secara komprehensif. Dampak yang dikhawatirkan adalah potensi peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), yang sudah menjadi masalah tersendiri.

"Saya khawatir dengan nasib para pekerja outsourcing. Jika perusahaan outsourcing tutup, saya tidak yakin mereka akan mudah diserap oleh perusahaan pemberi kerja, mengingat adanya perbedaan kompetensi dan keahlian," ujarnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana ini dengan lebih matang demi menghindari penambahan jumlah pengangguran.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan investasi dan mencari solusi terbaik terkait persoalan outsourcing.

"Kita harus realistis memikirkan investasi. Presiden sudah menyampaikan akan mendengarkan suara buruh, tetapi kita harus mencermati persoalan ini secara lengkap. Perlu ada pengkajian dari pihak ketiga mengenai masalah outsourcing," kata Bob.

Alih-alih menghapus, Indonesia justru bisa memperkuat sektor ini agar lebih unggul, seperti yang dilakukan negara lain. "Outsourcing dipraktekkan di banyak negara. India dikenal dengan outsourcing teknologi, Filipina dengan outsourcing teleservices. Mengapa perusahaan outsourcing kita tidak bisa naik kelas?"

Penghapusan sistem outsourcing berpotensi menambah masalah baru bagi penyerapan tenaga kerja, mengingat sistem ini telah menyerap banyak tenaga kerja. "Outsourcing adalah penyerahan pekerjaan dari perusahaan besar ke menengah kecil. Jika dihapus, apakah perusahaan menengah kecil juga akan dihapus? Memang ada praktik yang perlu diperbaiki, tetapi jangan sampai lumbung dibakar hanya karena tikusnya," imbuhnya.

Sistem outsourcing telah legal sejak tahun 2003 dan berjalan cukup lama. Penghapusannya dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. "Jelas akan timbul ketidakpastian. Salah satu strategi pemerintah menghadapi pelemahan ekonomi global adalah deregulasi. Jangan malah melakukan regulasi yang berlebihan. Fokus pada pengawasan praktik outsourcing yang tidak benar, itulah yang perlu diperbaiki," kata Bob.

Ia mengusulkan agar pengawasan diperkuat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus skema kerja outsourcing. Ia menyampaikan hal ini di depan ribuan buruh pada peringatan May Day 2025. "Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara, secepatnya, untuk menghapus outsourcing," kata Prabowo dalam pidatonya.

Scroll to Top