Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan internet yang sehat dan bijak, khususnya di media sosial. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat menggelar sosialisasi bertajuk "Internet Sehat, Bijak Dalam Bermedia Sosial" di Balai Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang potensi risiko dan konsekuensi hukum terkait penyalahgunaan media sosial, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Narasumber dalam kegiatan ini menekankan bahwa meskipun media sosial mempermudah komunikasi, platform ini juga rentan terhadap tindakan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang. Masyarakat diajak untuk memahami aturan-aturan terbaru agar dapat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan bijaksana.
Pencemaran nama baik, dijelaskan, adalah tindakan yang merusak reputasi seseorang melalui penyebaran informasi yang tidak benar, merendahkan, atau menuduh hal-hal yang memalukan. Tindakan ini dapat berupa pencemaran lisan, tertulis, fitnah, atau melalui unggahan di media sosial.
Ancaman sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik juga ditegaskan. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik atau penghinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Selain itu, Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Lebih lanjut, Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat juga diingatkan tentang pentingnya menghindari tindakan pencemaran nama baik di media sosial karena konten negatif yang diposting seringkali sulit dihilangkan sepenuhnya, dapat menyebabkan tekanan mental bagi korban, dan berpotensi menjadi viral tanpa kontrol.
Cara menghindari pencemaran nama baik yang disarankan antara lain dengan menghindari penggunaan kata-kata kasar atau menghina saat menagih utang, tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin, dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Melalui sosialisasi ini, Diskominfotiksan berharap masyarakat benar-benar memahami ketentuan UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan menghindari tindakan yang dapat melanggarnya. Dengan memahami dan mematuhi aturan, masyarakat dapat melindungi reputasi diri sendiri dan orang lain, serta menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman. Pesan utama yang disampaikan adalah gunakan media sosial secara bertanggung jawab, pahami aturan hukum yang berlaku, utamakan etika dan moral, serta jadikan media sosial sebagai alat, bukan tujuan utama.