Mantan Artis Terjerat Kasus Uang Palsu di Jakarta Selatan

Seorang wanita berinisial SAW (40), yang dulunya dikenal di dunia seni peran, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025 pukul 21.00 WIB, atas dugaan mengedarkan uang palsu.

Penangkapan SAW bermula saat ia berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan. Aksinya terendus oleh seorang kasir toko.

Menurut keterangan pihak kepolisian, SAW sempat berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Hypermart. Namun, aksinya yang kedua kali di toko yang sama, dengan kasir yang berbeda, gagal setelah uangnya diperiksa dengan mesin pendeteksi UV.

Tidak menyerah, SAW kemudian mencoba berbelanja di toko Az.ko dengan menggunakan 11 lembar uang palsu. Upaya ini pun kembali gagal setelah kasir curiga dan memeriksa keaslian uang tersebut.

Petugas keamanan toko segera mengamankan SAW dan menyerahkannya kepada satpam mal. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SAW diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di Lippo Mall.

Polisi yang tiba di lokasi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel, yakni iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

SAW kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Scroll to Top