Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris di Solo yang telah beroperasi sejak 1973, menjadi sorotan setelah viral isu penggunaan bahan non-halal dalam masakannya. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan dasar pelanggaran Undang-Undang Jaminan Produk Halal 2014.
Polemik ini bermula ketika Ayam Goreng Widuran baru memasang label non-halal setelah mendapat komplain dari pelanggan yang viral di media sosial. Anwar Abbas menyayangkan tindakan pengelola restoran yang tidak secara eksplisit mencantumkan status tidak halal pada outlet maupun platform daring mereka selama 52 tahun berjualan.
Anwar Abbas menilai ada indikasi kesengajaan dari pengelola. Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Penyajian makanan non-halal tanpa pemberitahuan selama puluhan tahun dianggap tidak bisa diterima oleh umat Islam. Ia menekankan pentingnya restoran untuk menginformasikan status produk mereka kepada pelanggan, baik secara verbal maupun tertulis.
Menanggapi isu ini, Pemerintah Kota Surakarta melalui Wali Kota Respati Ardi, bergerak cepat dengan melakukan inspeksi ke rumah makan tersebut. Meskipun tidak bertemu dengan pemilik yang sedang berada di luar kota, Respati mengimbau agar Ayam Goreng Widuran untuk sementara waktu ditutup. Ia menyarankan pengelola untuk mengajukan sertifikasi halal atau non-halal secara resmi. Respati menawarkan opsi sertifikasi halal jika pengelola menginginkannya, atau sertifikasi non-halal jika memang itu yang sesuai. Sementara proses sertifikasi berjalan, ia menyarankan penutupan sementara untuk melakukan asesmen ulang.