Heboh! Rumah Makan Legendaris di Solo Terungkap Gunakan Bahan Non-Halal Selama 50 Tahun

Sebuah rumah makan ayam goreng yang telah melegenda di Solo, Jawa Tengah, menjadi perbincangan hangat setelah terungkap menggunakan bahan baku non-halal dalam menu andalannya selama lebih dari setengah abad. Ayam Goreng Widuran, yang berdiri sejak 1973, mendadak menjadi sorotan akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal, khususnya pada kremesan ayam gorengnya.

Setelah viral di media sosial, pihak rumah makan kini memasang penanda "Kremes Non Halal" di berbagai area. Pemerintah Kota Solo merespons cepat dengan menutup sementara operasional rumah makan tersebut. Sementara itu, seorang tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo melaporkan dugaan penggunaan bahan non-halal ini ke pihak berwajib.

Manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permohonan maaf, namun Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai permintaan maaf tersebut belum cukup. Menurut FKBI, tindakan ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara sengaja, merugikan konsumen selama bertahun-tahun.

"Kita Tidak Tahu Kalau Pakai Minyak Babi"

Kontroversi ini mencuat setelah unggahan di media sosial mengungkap kandungan bahan non-halal dalam kremesan ayam goreng. Banyak pelanggan Muslim yang mengaku kecewa setelah mengetahui fakta tersebut. Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan non-halal adalah haram.

Seorang pelanggan mengungkapkan kekecewaannya karena tidak adanya informasi mengenai status non-halal pada menu tersebut. Ia merasa tertipu karena selama ini mengonsumsi makanan yang ternyata tidak halal. Wali Kota Solo juga menyayangkan ketiadaan label non-halal sejak lama, padahal banyak konsumen Muslim yang membeli ayam goreng kremes di restoran tersebut.

Hanya Kremesnya yang Tidak Halal

Seorang karyawan Ayam Goreng Widuran menjelaskan bahwa manajemen merasa bersalah dan segera memberikan klarifikasi setelah polemik ini viral. Ia menegaskan bahwa hanya kremesan yang menggunakan bahan non-halal, sementara ayam goreng dimasak dengan minyak goreng premium, bukan minyak babi.

Wali Kota Solo melakukan inspeksi mendadak ke rumah makan tersebut dan mengimbau untuk menutup sementara operasional. Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan status halal atau tidaknya menu yang dijual. Sampel bahan baku telah diambil untuk diuji di laboratorium.

Laporan ke Kepolisian

Selain penutupan sementara, kasus ini juga berlanjut ke ranah hukum. Seorang pengurus MUI Solo melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke kepolisian atas dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Permintaan Maaf Tidak Cukup

FKBI menilai bahwa permintaan maaf dari manajemen tidak cukup untuk mengganti kerugian yang dialami konsumen selama bertahun-tahun. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana. FKBI juga menyoroti kelalaian dinas terkait dalam melakukan pengawasan terhadap produk makanan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap produk makanan, terutama terkait dengan kehalalan produk. FKBI mendesak MUI dan Badan Penjamin Produk Halal (BPPH) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan guna melindungi konsumen.

Scroll to Top