Mataram – I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Difabel, terlihat menunjukkan reaksi emosional setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap sejumlah wanita di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Baik Agus maupun pihak kejaksaan menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap penasihat hukum Agus dan perwakilan jaksa penuntut umum secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (27/2025).
Agus terlihat mengenakan kemeja ungu dan celana panjang krem selama sidang berlangsung. Pria penyandang disabilitas tunadaksa ini tampak tenang selama pembacaan vonis.
Agus memilih untuk tidak memberikan komentar, baik sebelum maupun sesudah persidangan. Ibu dan saudara perempuan Agus turut hadir dalam ruang sidang. Keluarga terlihat memberikan dukungan dengan mengelap keringat dan memberikan minuman kepada Agus. Keduanya juga menolak memberikan pernyataan terkait vonis yang diberikan.
Majelis hakim PN Mataram, yang dipimpin oleh Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan bahwa Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Agus akan tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
"Menyatakan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaanya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang sebagaimana dakwaan primer," demikian putusan yang dibacakan di PN Mataram.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambah hakim.