Polemik Ayam Goreng Widuran Nonhalal, DPR Minta Polisi Bertindak

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar kasus warung Ayam Goreng Widuran di Solo yang menyajikan hidangan nonhalal, segera diproses secara pidana.

Sahroni menilai sulit untuk menerima alasan bahwa ketiadaan informasi mengenai status nonhalal makanan di restoran tersebut bukan merupakan kesengajaan. Menurutnya, restoran ini telah beroperasi selama puluhan tahun, sehingga kasus ini berpotensi sebagai pelanggaran hukum berupa penipuan terhadap konsumen.

"Praktik ini sudah berjalan lebih dari 50 tahun, sulit rasanya jika kita menganggap tidak ada unsur kesengajaan dari pihak restoran. Oleh karena itu, menurut saya, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan konsumen. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan," tegas Sahroni.

Politikus dari Partai NasDem ini menyayangkan sikap restoran yang baru memberikan klarifikasi setelah isu nonhalal ini viral di media sosial.

Sahroni menegaskan bahwa menjual makanan nonhalal bukanlah suatu pelanggaran, asalkan dilakukan dengan jujur dan diinformasikan secara terbuka kepada konsumen.

"Masalahnya adalah mereka mengetahui bahwa sebagian besar konsumen mereka adalah muslim, bahkan banyak yang mengenakan jilbab, namun informasi tersebut tidak disampaikan. Klarifikasi baru diberikan setelah viral," ujarnya.

Menurutnya, tindakan restoran Ayam Widuran ini dapat dikategorikan sebagai penipuan. Ia mendesak agar polisi segera berkoordinasi dengan MUI dan BPJPH untuk menyelidiki potensi kasus serupa di tempat makan lainnya.

"Ini bisa dikatakan sebagai penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim. Ketua PP Muhammadiyah pun telah menyampaikan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana. Jika mereka sengaja tidak memberitahukan informasi tersebut demi keuntungan bisnis semata, ini merupakan tindakan yang sangat curang dan harus diberikan tindakan hukum," imbuh Sahroni.

Setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram mereka. Manajemen mengklaim telah mencantumkan keterangan nonhalal di seluruh cabang restoran mereka, serta di bio Instagram dan Google Review.

Sementara itu, Walikota Solo telah mengambil langkah dengan menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran. Penutupan sementara ini bertujuan agar restoran tersebut dapat mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu. "Intinya, hari ini juga restoran ini harus ditutup sementara untuk dilakukan asesmen ulang," katanya.

Scroll to Top