Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet di Sleman Mencuat, Kejati DIY Turun Tangan

Aroma tak sedap kembali menghampiri Pemerintah Kabupaten Sleman. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) kini tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth internet yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Sleman juga dihebohkan dengan kasus Tanah Kas Desa (TKD). Kejati DIY bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY membenarkan adanya penyelidikan ini. Tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait pengadaan bandwidth internet di lingkungan perkantoran Pemkab Sleman.

Hingga saat ini, sudah 16 orang yang dimintai keterangan, terdiri dari 12 pegawai Pemkab Sleman dan 4 pihak swasta. Nama-nama yang dipanggil termasuk mantan kepala Dinas Kominfo Pemkab Sleman dan pelaksana tugas kepala Dinas Kominfo Pemkab Sleman saat ini.

Selain Kejati DIY, Polresta Sleman juga dikabarkan melakukan penyelidikan serupa. Namun, fokus penyelidikan kedua lembaga penegak hukum ini berbeda. Kejati DIY fokus pada pengadaan bandwidth untuk kantor-kantor Pemkab Sleman, sedangkan Polresta Sleman mengusut pengadaan internet untuk fasilitas publik, seperti kantor kalurahan dan layanan umum lainnya.

Apa Itu Bandwidth Internet dan Mengapa Penting?

Bandwidth internet adalah kapasitas maksimal transfer data antara server dan client dalam waktu tertentu, diukur dalam satuan Mbps (megabit per second). Semakin tinggi bandwidth, semakin cepat dan stabil akses internet.

Pengadaan bandwidth internet di instansi pemerintah harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur karena nilai proyek bisa sangat besar dan rentan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat. Kasus ini menjadi sorotan penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Scroll to Top