Kulon Progo – Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian tiang internet yang meresahkan warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lima orang anggota komplotan tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah saat melancarkan aksinya.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah AN (45) warga Sleman, RA (32) dan AI (44) warga Ciamis, Jawa Barat, AA (39) warga Grobogan, Jawa Tengah, serta I (51) warga Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap di wilayah Giripeni, Wates, Kulon Progo pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok orang di sekitar tiang fiber optic milik PT Era Bangun Telecomindo (EBTEL). Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut mendapati kelima pelaku sedang berupaya membawa kabur tiang fiber optic. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan saat para pelaku selesai memuat tiang curian ke atas mobil pikap.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 batang tiang fiber optic, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, linggis, tang, ember, dan tangga.
Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang licik. Mereka menyamar sebagai petugas perawatan fiber optic untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga dengan aktivitas mereka. Bahkan, para pelaku ini ternyata mantan petugas pemasangan tiang internet yang sempat bekerja untuk PT EBTEL, perusahaan yang menjadi korban pencurian.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka mencuri tiang fiber optic atas pesanan seseorang di wilayah Jogja. Tiang-tiang curian tersebut rencananya akan dijual kembali.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) lain. Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.