Sidang perdana gugatan perdata antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys beserta suaminya resmi dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permasalahan utama berkisar pada ulasan produk skincare yang dianggap tidak sesuai harapan, menyeret nama Nikita Mirzani ke dalam pusaran masalah.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa akar masalah bermula pada November 2024. Kala itu, asisten Nikita, Mail, dihubungi oleh pihak Reza Gladys dengan permintaan agar Nikita memberikan ulasan positif terhadap produk skincare mereka.
Kesepakatan awal, menurut Fahmi, terjadi secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Namun, sejumlah dana, mencapai Rp 4 miliar, mengalir dalam dua tahap melalui transfer dan tunai.
Alih-alih menjadi promosi yang menguntungkan, peristiwa ini justru berkembang menjadi perkara hukum. Nikita Mirzani merasa namanya tercemar dan mengalami kerugian signifikan, baik secara moral maupun materi.
"Reputasi Nikita tercoreng. Ia kesulitan mencari nafkah, padahal ia adalah ibu tunggal bagi ketiga anaknya," tegas Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kerugian imateril yang dialaminya, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Angka yang fantastis ini dianggap wajar oleh pengacaranya, mengingat dampak yang ditimbulkan.
Fokus utama persidangan ini, menurut Fahmi, adalah membuktikan keberadaan perjanjian lisan dan keabsahan pemberian dana sebesar Rp 4 miliar tersebut.
"Kami akan menguji validitas perjanjian lisan yang terjadi pada November 2024," pungkas Fahmi.