Sidang gugatan wanprestasi yang melibatkan Nikita Mirzani melawan Reza Gladys dan suaminya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28 Mei 2025). Dalam gugatan tersebut, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 100 miliar.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan alasan di balik tuntutan fantastis tersebut. Menurutnya, kliennya mengalami kerugian immateriil yang signifikan, memengaruhi kehidupan pribadi dan profesionalnya sebagai seorang publik figur.
"Kerugian ini sangat berdampak bagi Nikita. Sebagai seorang artis, reputasinya tercoreng akibat permasalahan ini. Ia juga mengalami kesulitan dalam mencari penghasilan," ujar Fahmi Bachmid usai persidangan.
Fahmi Bachmid juga menekankan bahwa Nikita Mirzani adalah satu-satunya pencari nafkah utama bagi ketiga anaknya. Oleh karena itu, gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dianggap sebagai langkah yang wajar untuk menjamin masa depan anak-anaknya. "Hanya Nikita yang mampu memberikan nafkah untuk ketiga anaknya. Tuntutan kerugian immateriil ini sangat beralasan," tegasnya.