Heboh Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi: Peluang Pidana dan Jeratan Hukum Menanti?

Kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran yang ternyata menggunakan minyak babi sebagai salah satu bahan baku menggemparkan publik. Label ‘halal’ yang sebelumnya terpampang di setiap sudut rumah makan kini menjadi sorotan tajam. Setelah permintaan maaf dan penggantian seluruh banner dengan tanda ‘non-halal’, pertanyaan besar muncul: bagaimana peluang pidana dalam kasus ini?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengindikasikan sanksi peringatan tertulis bagi Ayam Goreng Widuran, merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain itu, penarikan produk dari peredaran dan pencantuman keterangan ‘non-halal’ menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka peluang bagi konsumen untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat informasi yang tidak sesuai dengan produk yang disajikan. YLKI siap menampung aduan terkait kasus Ayam Goreng Widuran.

Namun, yang paling menarik adalah potensi jeratan pidana. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menegaskan bahwa manajemen Ayam Goreng Widuran berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait iklan dan informasi yang menyesatkan, termasuk klaim label halal yang tidak sah. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, UU Jaminan Produk Halal juga dilanggar dengan mencantumkan label halal tanpa sertifikasi yang sah. Ancaman hukumannya pun serupa: 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti mendesak penangkapan dan penahanan pengusaha Ayam Goreng Widuran. Hal ini dianggap penting sebagai efek jera dan peringatan bagi pengusaha lain agar tidak sembarangan mencantumkan label halal tanpa proses yang benar. Tindakan ini dinilai sebagai penipuan dan pemalsuan yang dapat dijerat dengan KUHP.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam berbisnis, serta konsekuensi hukum yang menanti bagi pelaku usaha yang curang dan merugikan konsumen. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas untuk menindaklanjuti kasus ini.

Scroll to Top