Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan seorang komisaris perusahaan swasta, berinisial MB, sebagai tersangka kasus korupsi. MB diduga melakukan manipulasi data pemasangan jaringan internet yang merugikan negara hingga Rp2,3 miliar.
MB langsung ditahan setelah diperiksa di Kantor Kejari Kota Tangerang. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat dibawa ke mobil tahanan.
Menurut keterangan Kejari Kota Tangerang, penetapan tersangka ini terkait dengan tagihan fiktif yang diajukan kepada PT Telkom Akses Area Tangerang.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 saksi yang berasal dari unsur Telkom Akses, mitra kerja, serta dua orang ahli. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah disidangkan dengan terdakwa AB dan RSAK.
PT Telkom Akses, yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet termasuk Indihome, menggunakan jasa mitra kerja untuk mempercepat pekerjaan di lapangan.
Modus operandi yang dilakukan MB adalah mengajukan tagihan pekerjaan fiktif melalui perusahaan swasta berinisial JRG kepada PT Telkom Akses Area Tangerang. Data pekerjaan yang ditagihkan merupakan data yang telah dimanipulasi.
Tindakan tersebut dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022. Kejari Kota Tangerang masih terus mengembangkan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai pasal yang dilanggar.