Kabar gembira bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan secara resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah revolusioner ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini lahir karena masih maraknya praktik diskriminasi dalam rekrutmen, tak hanya soal usia, tapi juga penampilan dan status pernikahan. Menteri menegaskan bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip non-diskriminasi dan memberikan panduan yang jelas agar rekrutmen dilakukan secara adil dan objektif.
Meski demikian, ada pengecualian. Syarat usia masih diperbolehkan jika memang ada kepentingan khusus. Pertama, jika sifat atau karakteristik pekerjaan tersebut secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakannya. Kedua, syarat usia boleh dicantumkan asalkan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi siapapun. Perlu digarisbawahi, aturan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disosialisasikan kepada Bupati/Walikota dan seluruh pihak terkait agar dilaksanakan dengan baik. Menteri menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja atas dasar apapun.
Selain Surat Edaran, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus diskriminasi usia secara lebih komprehensif. Langkahnya meliputi revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kementerian sedang melakukan kajian untuk mewujudkan hal ini. Selanjutnya, akan dibuat aturan turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.