Hercules dan GRIB Jaya dalam Pusaran Sengketa Lahan dengan BMKG

Perseteruan antara organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang dipimpin Hercules dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tengah menjadi perhatian publik. Sengketa lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi pangkal masalah.

GRIB Jaya merasa terpojok dalam kasus ini. Tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa mereka merasa lelah menangani kasus ini. Namun, mereka melihat sisi positifnya sebagai ajang publikasi gratis bagi organisasi. Pihak GRIB Jaya masih meragukan klaim kepemilikan lahan oleh BMKG.

Menanggapi hal ini, Hercules langsung mengadakan rapat dan memberikan instruksi tegas kepada seluruh anggota melalui Sekjen GRIB Jaya, Zulfikar. Hercules mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas premanisme. Ia memerintahkan pendataan ulang seluruh anggota hingga tingkat ranting, termasuk status dan latar belakang mereka. Tindakan tegas akan diambil, termasuk pemecatan anggota yang terindikasi melakukan tindakan tidak terpuji berdasarkan laporan masyarakat. Penerimaan anggota baru GRIB Jaya ditutup sementara waktu, maksimal tiga bulan, untuk melakukan pembersihan internal.

Nama GRIB Jaya sempat tercoreng akibat aksi beberapa anggota yang ditangkap polisi, termasuk kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Selain itu, ada laporan tentang penggelapan kendaraan di Serang dan pencurian pagar PT KAI di Semarang yang melibatkan anggota GRIB Jaya.

Terkait isu permintaan tebusan Rp5 miliar kepada BMKG, GRIB Jaya membantah keras. Wilson Colling menjelaskan bahwa isu ini sudah lama beredar sejak 1992. GRIB Jaya menegaskan bahwa mereka membela hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami lahan tersebut dan bukan merupakan penduduk ilegal. Mereka telah memeriksa dokumen dan riwayat hukum sebelum melakukan advokasi. Menurut mereka, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan lahan. Mereka juga mengecam media yang memberitakan isu tebusan tanpa klarifikasi. GRIB Jaya mempertanyakan klaim tanah negara, mengingat hak-hak perdata ahli waris yang telah menempati dan memperjuangkan tanah tersebut sejak 1990-an.

BMKG mengklaim bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung adalah aset negara yang tercatat resmi. BMKG telah mengajukan permohonan pengamanan kepada Polda Metro Jaya karena GRIB Jaya dianggap menduduki tanah tersebut secara tidak sah.

Scroll to Top