Indonesia membuka peluang untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, asalkan Israel mengakui kemerdekaan Palestina. Hal ini ditegaskan oleh seorang Anggota DPR RI, sejalan dengan pernyataan Presiden.
Syarat utama yang harus dipenuhi Israel adalah mengakui secara resmi kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina. Selain itu, Israel juga harus menghentikan seluruh agresi militer dan menarik diri dari wilayah Palestina.
"Kedua negara, Israel dan Palestina, harus hidup berdampingan secara damai sebagai dua negara yang merdeka dan berdaulat," ujarnya.
Pengakuan kemerdekaan yang saling timbal balik ini merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang telah lama diperjuangkan, yaitu solusi dua negara (two-state solution). Hal ini didukung penuh karena sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menjunjung tinggi kemerdekaan bagi semua bangsa, termasuk Palestina dan Israel.
Sebelumnya, Presiden telah menyampaikan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel sebagai negara berdaulat, asalkan Israel melakukan hal yang sama terhadap Palestina.
Presiden juga menekankan pentingnya solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang hakiki. Kemerdekaan bagi bangsa Palestina adalah kunci, namun hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat juga harus diakui dan keamanannya dijamin.