Aktor Arya Saloka dan Putri Anne resmi bercerai. Putusan pengadilan telah dikeluarkan tanpa kehadiran Putri Anne selama proses persidangan. Kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, mengonfirmasi bahwa sidang cerai berlangsung secara daring (e-court) dan diputus verstek karena pihak Putri Anne tidak pernah hadir.
"Alhamdulillah, permohonan talak cerai dari Arya Saloka telah dikabulkan," ujar Abdurrahim. Ketidakhadiran Putri Anne tidak menghalangi majelis hakim untuk melanjutkan perkara, karena panggilan telah disampaikan secara sah.
Proses Cepat Tanpa Kendala
Sidang verstek mempercepat proses perceraian. Tanpa adanya pembelaan atau tanggapan dari Putri Anne, pengadilan mengabulkan permohonan Arya Saloka. Meskipun demikian, kuasa hukum menyebut hubungan pribadi antara Arya dan Putri Anne sebenarnya baik-baik saja. Perceraian ini terjadi karena tidak ada upaya sanggahan dari pihak istri.
Hak Asuh Anak dan Nafkah
Hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne sesuai dengan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Namun, Arya Saloka tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Mengenai nafkah, tidak ada tuntutan khusus dari pihak Arya. Semua diserahkan kepada kesepakatan pribadi antara keduanya.
Reaksi Arya Saloka
Arya Saloka berusaha menerima dan menyikapi keputusan ini dengan tenang. Ia mendoakan yang terbaik untuk langkah ke depannya. Kuasa hukum menambahkan bahwa perceraian ini mungkin menjadi satu-satunya jalan yang harus ditempuh.