Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting terkait pendidikan di Indonesia. Putusan ini mengharuskan pendidikan dasar gratis selama 9 tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik keputusan ini dan berjanji untuk mengawal implementasinya.
Namun, implementasi putusan MK ini tidaklah mudah. Terdapat tiga tantangan utama yang perlu diatasi. Pertama, pembiayaan sekolah swasta. Selama ini, sekolah swasta mengandalkan biaya dari siswa untuk operasional. Kedua, kapasitas anggaran pemerintah. Pemerintah perlu memastikan anggaran yang cukup untuk menutupi biaya pendidikan di sekolah swasta. Ketiga, kemandirian dan kualitas sekolah swasta. Dikhawatirkan ketergantungan pada dana pemerintah dapat mengurangi inovasi dan otonomi sekolah swasta.
Hetifah mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi tantangan ini. Ia menekankan pentingnya reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan. Skema pendanaan dapat dibedakan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh, sementara sekolah swasta premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan dengan pengawasan.
Selain itu, Hetifah mendorong peningkatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta, dengan penyaluran yang tepat waktu dan mekanisme afirmasi untuk sekolah di daerah tertinggal. Konsistensi regulasi dan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan juga menjadi kunci keberhasilan implementasi putusan ini.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana serta pengawasan implementasi juga sangat penting. Pemerintah dapat melaksanakan putusan ini secara bertahap, dimulai dari fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian memperluas pendanaan secara merata dengan evaluasi berkala.
Saat ini, DPR sedang menyusun revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan. Komisi X DPR berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar menjadi langkah strategis memperkuat sumber daya manusia bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia.
Keputusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan uji materi UU Sisdiknas. MK menilai bahwa frasa ‘tanpa memungut biaya’ dalam UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Pasalnya, keterbatasan daya tampung sekolah negeri menyebabkan sebagian siswa harus bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih besar. MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi.