Sekar Arum Widara: Dari Bintang Kolosal Hingga Tersandung Uang Palsu

Mantan aktris sinetron kolosal era 2000-an, Sekar Arum Widara, mengejutkan publik setelah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu, 2 April 2025. Ia diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sekar Arum Widara, lahir di Bogor pada 2 November 1984. Ia dikenal luas berkat perannya di sinetron kolosal populer, Angling Dharma. Sebelum tersandung kasus ini, Sekar sempat menempuh pendidikan tinggi hingga meraih gelar Sarjana Ilmu Politik. Bahkan, ia sempat mencoba peruntungan di dunia politik sebagai calon anggota legislatif dari PDIP untuk DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2014, namun gagal terpilih. Setelah meninggalkan dunia hiburan, Sekar beralih profesi menjadi karyawan swasta dan konsultan.

Perjalanan Karir di Dunia Hiburan

Nama Sekar Arum Widara mulai dikenal di industri hiburan pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Sinetron Angling Dharma menjadi titik balik karirnya. Selain itu, ia juga pernah menjadi presenter program televisi berjudul Pendekar pada tahun 2010-2011, sebuah acara bernuansa aksi beladiri. Namun, setelah menjadi presenter, ia perlahan menghilang dari layar kaca.

Daftar Karya

  • Angling Dharma (2000–2005)
  • Pendekar (2010–2011)

Kronologi Kasus Uang Palsu

Penangkapan Sekar berawal dari laporan petugas keamanan mal di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan. Ia dicurigai melakukan transaksi menggunakan uang palsu di beberapa toko. Pada awalnya, ia berhasil melakukan transaksi di Hypermart, namun pada percobaan kedua, kasir berhasil mendeteksi uang palsu tersebut.

Sekar kemudian mencoba bertransaksi di Ace Hardware dengan menyerahkan sebelas lembar uang seratus ribuan. Lagi-lagi, kasir curiga dan membatalkan transaksi. Petugas keamanan toko kemudian menahan Sekar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam penangkapan, polisi menyita 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan total nominal Rp223,5 juta. Dua unit telepon genggam juga turut disita.

Sekar kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Scroll to Top