Kemendag Pantau Pengembalian Dana Konser DAY6, Baru 47% Selesai

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus mengawasi proses refund tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’ yang ditangani promotor Mecimapro.

Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen yang dirugikan akibat pembelian barang atau jasa.

"Kemendag hadir untuk memastikan perlindungan konsumen, khususnya di sektor hiburan. Kami terus memantau perkembangan refund tiket konser DAY6 dari Mecimapro," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Hingga Selasa (27/5), refund baru mencapai 47%. Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, memohon pengertian dan berjanji mempercepat proses refund.

Mecimapro telah membuka jalur komunikasi khusus untuk menangani masalah terkait konser ini. Fransiska memastikan komitmennya untuk menyelesaikan refund tiket.

"Hingga Selasa lalu, progres refund mencapai 47%, mencakup kategori Gray, Green, dan Blue. Kategori lain akan diselesaikan pada 31 Mei-11 Juni 2025," jelas Fransiska.

Mecimapro membutuhkan waktu tambahan karena beberapa kendala. Pertama, banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan sehingga memerlukan kelengkapan data rekening dan dokumen pendukung.

Kedua, verifikasi internal diperlukan untuk memastikan refund tepat sasaran dan sesuai prosedur. Terakhir, proses transfer bank memerlukan waktu tambahan karena sistem kliring.

Sebelumnya, pada Jumat (23/5), Kemendag telah berdiskusi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata terkait perlindungan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pertemuan tersebut membahas komitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bidang jasa hiburan menjalankan bisnis secara tertib.

"Pemerintah menjamin perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti jasa hiburan konser musik," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen, Rihadi Nugraha.

Rihadi juga mengimbau penyelenggara konser musik untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jujur, serta memenuhi hak konsumen, termasuk memberikan ganti rugi jika kegiatan tidak sesuai ketentuan.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi, menambahkan bahwa pelaku usaha jasa hiburan wajib mematuhi regulasi perlindungan konsumen, termasuk terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku.

Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan melalui Whatsapp Direktorat Pemberdayaan Konsumen di nomor 085311111010 dengan melampirkan bukti pendukung.

Scroll to Top