MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis: Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam!

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan SD dan SMP swasta gratis telah memicu reaksi dari pemerintah. Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut.

Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti pemanfaatan anggaran pendidikan yang dinilai belum optimal di berbagai daerah. JPPI menemukan bahwa anggaran pendidikan pada tahun 2016 lebih banyak dialokasikan untuk belanja tidak langsung, alih-alih untuk program wajib belajar.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa "Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus dimaknai mencakup sekolah swasta.

Pemerintah sebagai pihak termohon, awalnya meminta MK untuk menolak gugatan tersebut. Namun, MK memiliki pandangan berbeda. MK mengabulkan sebagian permohonan, terutama terkait dengan penggratisan pendidikan dasar.

Amar Putusan MK

MK memutuskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pertimbangan Hakim Konstitusi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan frasa "tanpa memungut biaya" hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa sebagian siswa untuk bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih tinggi.

MK menekankan kewajiban negara untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikannya karena faktor ekonomi. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" harus berlaku untuk sekolah swasta.

Pengecualian untuk Sekolah Internasional

MK memberikan pengecualian untuk sekolah swasta dengan biaya tinggi atau kurikulum internasional/keagamaan. MK memahami bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang sama. Sekolah dengan kurikulum tambahan dianggap memiliki "nilai jual" yang menjadi daya tarik bagi peserta didik.

Dalam kasus ini, orang tua peserta didik dianggap sadar akan biaya yang lebih tinggi di sekolah swasta berstandar tinggi. Oleh karena itu, putusan ini tidak berlaku untuk sekolah semacam itu. MK meminta pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan untuk sekolah negeri dan swasta dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.

Bantuan pendidikan untuk sekolah swasta hanya akan diberikan kepada yang memenuhi persyaratan dan memiliki tata kelola serta akuntabilitas yang baik dalam pengelolaan anggaran.

Respons Pemerintah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan menganalisis putusan MK untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil analisis tersebut akan segera diumumkan kepada publik.

Scroll to Top