Terungkap! Tiga Orang Terlibat Penggantian Plat Nomor Mobil BMW Tersangka Penabrak Mahasiswa UGM

Polresta Sleman telah mengidentifikasi tiga individu yang diduga terlibat dalam penggantian plat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19).

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut berinisial IF, WI, dan IR. Saat ini, ketiganya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku penggantian plat adalah IF, atas perintah dari WI dan NR," jelas Erning pada hari Jumat (30/5).

Pihak kepolisian belum dapat memastikan hubungan antara ketiga orang ini dengan Christiano. Berdasarkan keterangan sementara, mereka berasal dari sektor swasta, di mana WI dan IR merupakan atasan dari IF.

"Dari hasil pemeriksaan, pimpinan IF bukanlah Christiano. Yang bersangkutan bekerja di sebuah perusahaan swasta. IF diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan penggantian plat tersebut," terang Erning.

"Apakah mereka mengenal Christiano atau tidak, masih dalam penyelidikan. Kemungkinan ada keterkaitan, namun pemeriksaan masih terus berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polresta Sleman mengklaim telah mengamankan orang yang bertanggung jawab atas penggantian plat nomor BMW milik Christiano yang terparkir di halaman belakang Mapolsek Ngaglik sebagai barang bukti.

Menurut Erning, saat mobil BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo beserta motornya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu (24/5) dini hari, plat nomor kendaraan tersebut masih F 1206.

"Setelah kendaraan diamankan, tanpa sepengetahuan petugas, seseorang mengganti plat nomor tersebut dengan plat B 1442 NAC. Kami telah menyelidiki dan berhasil mengamankan pelakunya," ujar Erning dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

Aksi penggantian plat nomor tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) Mapolsek Ngaglik.

"Mobil tersebut diparkir di belakang polsek, dan mereka berkumpul di sana lalu tiba-tiba mengganti plat tanpa sepengetahuan dan izin dari kami," jelasnya.

Identitas, motif, dan hubungan pelaku dengan Christiano masih belum diungkapkan oleh kepolisian karena masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan. Pelaku saat ini berstatus saksi dan akan diproses terkait dengan upaya menghilangkan barang bukti.

"Pelaku bukan anggota kepolisian. Tidak ada alasan bagi anggota saya untuk melakukan penggantian plat tersebut," tegas Erning.

"Kemungkinan pelaku adalah teman Christiano, namun kami masih mendalami hal ini. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," tambahnya.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi bagi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas. Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Scroll to Top