Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan pandangannya mengenai kebijakan pemerintah yang menghilangkan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah ini sebagai upaya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kelompok usia. Prinsip nondiskriminasi, menurutnya, esensial dalam membangun pasar tenaga kerja yang adil dan kompetitif.
Namun, Shinta mengakui bahwa pengusaha seringkali menghadapi tantangan di lapangan, seperti banyaknya pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses rekrutmen. Dalam kondisi ini, persyaratan usia seringkali digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan dan mengelola proses secara efisien.
Menurut Shinta, prioritas utama yang perlu dilakukan adalah meningkatkan penciptaan lapangan kerja, bukan hanya memperdebatkan variabel dalam proses seleksi. Dengan semakin banyaknya lowongan kerja, daya serap pasar tenaga kerja akan meningkat secara signifikan. Akses kerja bagi semua kelompok usia pun akan terbuka lebih luas tanpa harus terlalu bergantung pada instrumen seleksi administratif seperti batasan usia.
Apindo menekankan perlunya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meningkatkan kualitas tenaga kerja, melalui program pelatihan ulang yang relevan dan berkelanjutan. Tantangan utama saat ini adalah kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Oleh karena itu, reskilling dan upskilling tenaga kerja menjadi krusial. Apindo mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah. Dengan demikian, pekerja lintas usia memiliki peluang yang kuat untuk beradaptasi, berkembang, dan berkontribusi pada perekonomian.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut menekankan upaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen kerja. Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika ada kepentingan khusus, dengan ketentuan bahwa pekerjaan atau jabatan tersebut secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dan tidak menghilangkan kesempatan kerja. Larangan diskriminasi juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Surat Edaran tersebut menegaskan larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja atas dasar apapun, serta hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.