Seorang karyawan bernama Nila Handiani, yang menjadi korban penahanan ijazah oleh pengusaha Jan Hwa Diana, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Nila berharap ijazah kelulusannya, yang ditahan oleh pemilik UD Sentoso Seal, dapat segera dikembalikan.
Laporan ini diajukan ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin, 14 April 2025. Nila menegaskan bahwa satu-satunya keinginannya adalah agar ijazahnya dikembalikan.
Sebelumnya, Nila sempat berupaya melaporkan Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar laporan tersebut diajukan di wilayah hukum tempatnya bekerja.
Kasus ini bermula ketika seorang karyawan mengadukan tekanan yang dialaminya di tempat kerja, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Karyawan tersebut kemudian mengundurkan diri, namun ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan.
Armuji, setelah menerima laporan tersebut, melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan dan meminta agar ijazah karyawan dikembalikan. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan tidak bersedia membuka pintu.
Armuji kemudian mengunggah video inspeksi mendadaknya ke TikTok, yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat terhadap perusahaan tersebut.
Sebagai tanggapan, perusahaan melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada 10 April 2025, atas dasar pencemaran nama baik. Armuji menyatakan siap menghadapi laporan tersebut.