BANGKOK – Kerajaan Thailand mencetak sejarah baru dengan meresmikan upacara pernikahan sesama jenis yang pertama kali disponsori oleh kerajaan. Raja Maha Vajiralongkorn (Rama X) dan Ratu Suthida Bajrasudhabimalalakshana memberikan restu mereka kepada pasangan gay, Kampol Wongnaree dan Nutthabhum Taenseesang, dalam sebuah upacara yang berlangsung pada 19 Mei lalu.
Acara sakral ini diadakan di Amphorn Sathan Throne Hall, Istana Dusit. Pernikahan Kampol dan Nutthabhum menjadi momen bersejarah, menandai pertama kalinya anggota komunitas LGBT di Thailand menerima dukungan kerajaan untuk pernikahan mereka.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Raja Rama X dan Ratu Suthida telah memberikan karangan bunga dan hadiah kepada Kampol dan Nutthabhum sebagai ucapan selamat atas pendaftaran pernikahan mereka. Diketahui bahwa Kampol bekerja sebagai pejabat rumah tangga kerajaan di bawah Markas Besar Satuan Pengawal Kerajaan, Satuan 904.
Nutthabhum mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya melalui unggahan di Facebook. Ia menuliskan bahwa keluarganya sangat berterima kasih atas kemurahan hati kerajaan, dan menganggapnya sebagai kehormatan terbesar bagi keluarga mereka. Ia juga mendoakan umur panjang bagi Raja dan Ratu.
Tradisi upacara pernikahan yang disponsori kerajaan telah ada sejak zaman Raja Vajiravudh (Rama VI). Pada 26 Agustus 1918, Raja Rama VI memerintahkan upacara pernikahan kerajaan antara Raja Prajadhipok (Rama VII) dan Ratu Rambhai Barni di Aula Singgasana Varopat Piman, Istana Bang Pa-in. Acara tersebut dianggap sebagai upacara pernikahan resmi pertama yang disponsori kerajaan di Siam.
Upacara pernikahan ini memadukan tradisi budaya, dimulai dengan persetujuan dari pasangan kerajaan, diikuti dengan pemberian berkat air kerang kerajaan, pengurapan, serta pemberian hadiah dan dana pribadi oleh raja. Pasangan tersebut kemudian menandatangani catatan pernikahan di hadapan raja, dengan Raja Vajiravudh bertindak sebagai saksi kerajaan.
Setelah itu, raja menyelenggarakan jamuan makan siang kerajaan dan memberikan penghormatan kepada pasangan pengantin baru. Selanjutnya, raja mengesahkan pembentukan upacara pernikahan yang disponsori kerajaan untuk anggota keluarga kerajaan dan rakyat jelata.
Selama masa pemerintahan Raja Prajadhipok (Rama VII), perubahan prosedural diperkenalkan berdasarkan preferensi kerajaan, termasuk penghapusan langkah pemeriksaan formal. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Komersial, upacara pernikahan yang disponsori kerajaan diubah untuk menyertakan pendaftaran pernikahan resmi setelah pasangan menandatangani daftar pernikahan kerajaan.