Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim: Fakta Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menginvestigasi dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa Menteri Nadiem Makarim. Kasus ini meliputi periode 2019 hingga 2023.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

Rekayasa Kebijakan Pengadaan Laptop

Penyidikan awal mengindikasikan adanya praktik tidak jujur dalam proses pengadaan. Diduga, ada pengarahan untuk memprioritaskan pengadaan laptop, khususnya Chromebook, dengan alasan mendukung teknologi pendidikan. Padahal, uji coba Chromebook sebelumnya menunjukkan hasil yang kurang efektif karena masalah konektivitas internet di berbagai wilayah Indonesia.

Anggaran Fantastis Rp9,9 Triliun

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp9,9 triliun. Dana ini terdiri dari Rp3,58 triliun yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan seiring perkembangan penyidikan.

Peluang Pemeriksaan Nadiem Makarim

Kejagung membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus ini. Pemeriksaan akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut. Semua pihak yang dianggap memiliki informasi relevan berpotensi untuk dipanggil dan dimintai keterangan.

Penggeledahan Rumah Mantan Staf Khusus

Kejagung telah menggeledah kediaman dua mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2019-2023, yaitu FH dan JT. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, hardisk, flashdisk, dan dokumen-dokumen penting. FH saat itu bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Dikbudristek.

Scroll to Top