WNI Dipenjara di Nigeria Atas Kasus Penipuan Online

Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara di Nigeria pada hari Jumat (30/5) karena terbukti terlibat dalam kasus penipuan di dunia maya.

Selain WNI tersebut, pihak berwenang Nigeria juga menangkap 11 warga Filipina, 2 warga China, dan 1 warga Malaysia atas tuduhan yang sama, yaitu terlibat dalam aksi terorisme siber dan penipuan internet.

Menurut keterangan Juru Bicara Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC), Dele Oyewale, pengadilan memerintahkan penyitaan seluruh perangkat yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber ini untuk diserahkan kepada pemerintah Nigeria.

Ke-15 orang tersebut divonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun di Lagos. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar US$630 atau sekitar Rp10,3 juta per orang.

Pemerintah Nigeria menuding para pelaku merekrut anak muda setempat untuk melakukan pencurian identitas dan menyamar sebagai warga negara asing (WNA). EFCC telah melakukan serangkaian penggerebekan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para penjahat siber ini.

EFCC mengungkapkan bahwa modus operandi yang sering digunakan adalah phishing, dengan tujuan untuk menipu korban agar mentransfer sejumlah uang atau memberikan informasi sensitif seperti kata sandi.

Aksi penipuan daring ini diklaim menyasar warga negara dari Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, dan negara-negara di Eropa.

Penangkapan ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Pada Desember 2024 lalu, EFCC juga telah menahan 792 tersangka di Pulau Victoria, Lagos, di mana 192 orang di antaranya adalah WNA, dan 148 orang merupakan warga negara China.

Scroll to Top