Baru-baru ini, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat melakukan pemblokiran terhadap Internet Archive. Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa platform arsip digital global yang menyimpan jejak rekam internet tersebut sampai harus diblokir di Indonesia?
Menurut informasi yang beredar, Kemenkominfo membenarkan tindakan pemblokiran sementara tersebut. Alasan utamanya adalah ditemukannya konten yang melanggar hukum, seperti judi online dan pornografi, di dalam arsip digital Internet Archive.
Kemenkominfo menekankan bahwa konten-konten ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia. Pemblokiran ini diklaim sebagai bentuk "diplomasi digital" dan bukan tindakan gegabah tanpa dasar.
Selain konten ilegal, Kemenkominfo juga menyoroti banyaknya karya yang diarsipkan, seperti buku, film, dan perangkat lunak, yang masih bisa diunduh secara bebas meskipun status lisensinya belum jelas. Hal ini dianggap sebagai potensi pelanggaran hak cipta.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo menegaskan bahwa pemerintah menghargai nilai sejarah dan literasi yang terkandung dalam Internet Archive. Namun, ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak cipta karya anak bangsa. Jika ada karya yang diunggah tanpa izin, tentu akan merugikan para kreator dalam negeri.
Kemenkominfo menegaskan bahwa pemblokiran Internet Archive bukanlah tindakan permanen. Jika pihak Internet Archive bersedia bekerja sama dan membersihkan konten-konten bermasalah, Kemenkominfo berjanji akan memulihkan akses ke platform arsip digital tersebut. Dengan kata lain, bola kini berada di tangan Internet Archive untuk menyelesaikan masalah ini dan kembali dapat diakses oleh pengguna internet di Indonesia.