Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dan diumumkan pada 28 Mei 2025 ini merupakan respon terhadap tren peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan Dinas Kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) di bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam menghadapi potensi lonjakan kasus COVID-19 dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.
Berdasarkan data yang dihimpun, varian COVID-19 yang mendominasi di Thailand adalah XEC dan JN.1, Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), Hong Kong JN.1, dan Malaysia XEC (turunan JN.1). Meskipun demikian, tingkat penularan dan angka kematian akibat varian-varian tersebut masih tergolong rendah.
Di Indonesia sendiri, situasi COVID-19 hingga pekan ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus. Terjadi penurunan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20, dengan tingkat positivity rate sebesar 0,59%. Varian yang paling banyak beredar di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peningkatan kasus COVID-19 di luar negeri. Menurut keterangan resmi yang dirilis pada 19 Mei 2025, pemantauan hingga pekan ke-19 tahun 2025 menunjukkan bahwa kondisi penyebaran virus di Indonesia masih terkendali.
Peningkatan kasus di beberapa negara Asia terjadi seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat, termasuk dari Indonesia, yang diperkirakan akan bepergian untuk menghadiri berbagai acara internasional.
Meskipun terjadi lonjakan kasus di Singapura, situasinya masih dianggap sebagai pola musiman yang biasa terjadi setiap tahun. Varian yang beredar di Singapura juga merupakan turunan dari JN.1 yang tidak menyebabkan peningkatan keparahan kasus.
Pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara, tetapi pengawasan dan pemantauan di pintu masuk internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP). Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, dan menunda perjalanan jika tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat.
Pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat batuk pilek, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atau flu terus diingatkan.
Vaksinasi booster COVID-19 juga tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik, tetapi tetap waspada. Kemenkes memastikan bahwa langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus dijalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman.