Febri Diansyah Ungkap Pemeriksaan KPK Terkait Perannya Sebagai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK berfokus pada pelaksanaan tugasnya sebagai tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (14/4) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Febri menegaskan tidak ada pertanyaan terkait buronan Harun Masiku dalam pemeriksaan tersebut.

Febri menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejak kapan ia bergabung dalam tim penasihat hukum Hasto dan bagaimana prosesnya. Ia menunjukkan salinan surat kuasa khusus untuk proses persidangan perkara nomor 36 yang sedang berjalan.

Penyidik KPK, lanjut Febri, juga membahas secara mendalam tentang pelaksanaan tugas seorang advokat. Tidak semua jawaban Febri dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Febri menjelaskan bahwa tugas advokat adalah membela hak klien secara profesional sesuai hukum, bukan membela secara membabi buta atau membenarkan kesalahan.

Febri menyoroti klausul penting dalam Undang-undang tentang Advokat yang melarang advokat menolak perkara atau memberikan pendampingan hukum yang merupakan tanggung jawab profesionalnya. Ia menekankan bahwa sumpah advokat melarang pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

Sebelum bergabung dalam tim kuasa hukum Hasto, Febri mengaku telah melakukan penilaian diri (self assessment) untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan, mengingat dirinya pernah menjadi pegawai KPK saat kasus tersebut terjadi.

Febri menyebutkan lima aspek yang menjadi pertimbangannya, yaitu:

  1. Ia tidak pernah menangani perkara ini di KPK, mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
  2. Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada Januari 2020, ia bukan lagi Juru Bicara KPK.
  3. Ia tidak aktif sebagai advokat selama bekerja di KPK dan menonaktifkan izin beracara.
  4. Ia tidak pernah menguasai informasi rahasia terkait perkara ini setelah tidak lagi di KPK, hanya informasi publik yang sudah dipublikasikan media.
  5. Ia mencari tahu mengenai mekanisme cooling off period.

Febri menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki aturan mengenai cooling off period, namun ia menggunakan metode komparasi dengan aturan di instansi lain, seperti Permenpan RB yang mengatur cooling off period selama 2 tahun, dan rekomendasi Basel Institute selama 18 bulan. Ia menambahkan bahwa jarak waktu antara ia keluar dari KPK (Oktober 2020) dengan penanganan perkara ini (Maret 2025) sudah lebih dari 4 tahun.

Keterangan Febri diminta untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. KPK hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah juga belum dilakukan penahanan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tiga orang lainnya, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, telah diproses hukum dan keluar dari penjara.

Scroll to Top