Tragedi Longsor Tambang Cirebon: Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait insiden longsor maut di area penambangan batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penetapan tersangka ini didasari pada dugaan kelalaian pengelola tambang, meskipun mereka memiliki dokumen yang lengkap.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta metode penambangan yang diterapkan oleh pengelola dinilai tidak tepat. Penyelidikan menunjukkan bahwa pemilik tambang diduga tidak menjalankan aktivitas penambangan sesuai dengan SOP yang benar, serta mengabaikan aspek keselamatan para pekerja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur penambangan serta kurangnya perhatian terhadap keselamatan para pekerja.

Dua pihak yang kini berstatus tersangka adalah pemilik koperasi Pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pidana telah ditemukan dalam kasus ini. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung secara intensif, dan gelar perkara telah dilaksanakan.

Scroll to Top