Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyerahan Nikita Mirzani beserta seorang asistennya yang berinisial IM akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Proses pelimpahan sempat tertunda karena Nikita Mirzani mengeluhkan sakit dan harus menjalani pemeriksaan di RS Polri. Namun, setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan dinyatakan tidak memerlukan perawatan, Nikita Mirzani dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kejati DKI Jakarta melalui Kasi Penkum Syahron Hasibuan membenarkan adanya penundaan pelimpahan karena yang bersangkutan sempat dirujuk ke rumah sakit.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani lengkap setelah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dengan status P-21, kasus ini akan segera bergulir ke pengadilan.
Meskipun demikian, jadwal sidang perdana Nikita Mirzani belum ditentukan. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan. Dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, proses persidangan akan segera dimulai.