Aktor senior Atalarik Syach terlihat di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya kali ini bertujuan untuk mengambil dokumen penting terkait eksekusi rumahnya yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Dede Tasno.
Didampingi kuasa hukum barunya, Sofian, Atalarik akhirnya berhasil mendapatkan dokumen yang sudah beberapa kali coba diambilnya. Penundaan sebelumnya terjadi karena masalah komunikasi.
"Alhamdulillah akhirnya selesai juga," kata Atalarik di PN Cibinong, Senin (2 Juni 2025).
Dokumen yang dimaksud adalah penetapan eksekusi. Menurut Atalarik, dokumen ini sangat penting karena selama proses hukum berjalan, ia tidak pernah menerimanya, baik dari pengadilan maupun kuasa hukum sebelumnya.
"Saya pribadi tidak pernah menerima berkas apapun. Bersama kuasa hukum baru, saya ingin meluruskan permasalahan yang sebenarnya. Jika memang ada kesalahan dari pihak saya, saya ingin mempelajari jalan apa yang seharusnya saya ambil hingga terjadi penetapan eksekusi," jelasnya.
Seperti yang diketahui, salah satu rumah milik Atalarik telah dieksekusi oleh pihak Dede Tasno. Mengenai kerugian yang dialami, ia belum bisa memberikan angka pasti karena masih dalam tahap pendalaman.
Sofian, kuasa hukum Atalarik, menekankan pentingnya dokumen tersebut untuk mengevaluasi proses hukum yang telah dijalani. "Surat ini kita minta karena Pak Atalarik tidak menerima dari tahap Aanmaning, Konstatering, hingga penetapan eksekusi. Bahkan setelah eksekusi, berita acara eksekusinya pun tidak diberikan. Surat-surat ini penting untuk mempelajari keabsahan proses peradilannya," ujar Sofian.
Meskipun salah satu rumahnya sudah dieksekusi, Atalarik tetap tegar dan tidak menyerah. Ia menegaskan akan terus berjuang untuk haknya. "Hikmahnya adalah ini proses hidup saya dan keluarga. Satu rumah sudah hancur, keluarga abang saya yang menempati rumah tersebut harus pindah. Yang penting, saya tidak akan menyerah. Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak saya," tutup Atalarik.