Artis Nikita Mirzani kembali harus menunda penyerahan tahap kedua kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penundaan ini dikarenakan Nikita masih memerlukan perawatan medis di rumah sakit.
Menurut keterangan dari Kejati DKI Jakarta, seharusnya pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pihak kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk menerima Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik kapan saja.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya, IM, telah lengkap sejak tanggal 28 Mei 2025. Dengan status P21, kasus ini siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Saat ini, jadwal sidang perdana Nikita Mirzani belum ditentukan dan masih dalam tahap penyusunan oleh pihak kejaksaan. Meskipun demikian, dengan telah diserahkannya berkas, persidangan Nikita Mirzani diperkirakan akan segera digelar.