Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Kasus Chromebook

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah kabar yang beredar mengenai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang dikabarkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bantahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook atau laptop di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberikan klarifikasi terkait video yang beredar luas dan menyebutkan penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO.

"Berita itu tidak benar dan tidak terkonfirmasi. Penyidik belum memanggil yang bersangkutan dalam proses penyidikan, apalagi menetapkannya sebagai DPO," tegas Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6).

Harli juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.

Selain itu, Harli meluruskan informasi mengenai video penggeledahan yang dikaitkan dengan apartemen milik Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem. Video yang beredar tersebut adalah penggeledahan di apartemen mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim dengan inisial FH.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dengan narasi yang menyebutkan Nadiem Makarim menjadi DPO Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Video tersebut juga menampilkan penggeledahan apartemen yang diklaim milik Nadiem dengan temuan sejumlah barang bukti.

Saat ini, Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun.

Scroll to Top