Dua Tersangka Penghalangan Penyidikan Korupsi Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin Ditahan

Musi Banyuasin – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dan menahan dua tersangka terkait upaya menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang penasehat hukum berinisial MO dan Kepala Seksi (Kasi) Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD Muba berinisial MH. Penetapan tersangka terhadap MO dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025, sementara MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal yang sama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Pada hari Senin, 2 Juni 2025, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 2 hingga 21 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025. Perlu dicatat bahwa tersangka MH juga ditahan dalam perkara lain.

Modus operandi yang dilakukan oleh MO dan MH adalah dengan membuat skenario bersama saat penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023. Skenario tersebut bertujuan untuk mengarahkan saksi RD dan MA agar memberikan keterangan yang tidak benar, sehingga fakta sebenarnya tidak terungkap.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Scroll to Top