Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas untuk efisiensi anggaran dengan memperketat alokasi biaya rapat hingga uang saku bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) mengungkapkan bahwa pengetatan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi. Setidaknya, ada empat perubahan signifikan terkait biaya rapat.
Pertama, anggaran biaya komunikasi ditiadakan karena pandemi Covid-19 dianggap telah usai, sehingga kebutuhan komunikasi daring tidak lagi relevan.
Kedua, uang harian atau uang saku untuk rapat full day (minimal 8 jam tanpa menginap) dihapuskan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penghapusan uang saku untuk rapat half day yang sudah diterapkan pada tahun 2025. Uang saku sebesar Rp130 ribu per orang per hari hanya akan berlaku untuk rapat yang mengharuskan peserta menginap (full board).
Ketiga, honorarium bagi pengelola keuangan di kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sebesar Rp300 miliar atau sekitar 38% dibandingkan tahun 2025.
Keempat, pemerintah mengalokasikan uang harian sebesar Rp57 ribu per hari untuk mahasiswa magang di K/L, meskipun realisasinya bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Kementerian Keuangan menyadari bahwa pengetatan anggaran ini berpotensi berdampak pada sektor perhotelan. Namun, pemerintah mengklaim bahwa standar biaya yang ditetapkan untuk rapat atau biaya menginap telah disesuaikan dengan harga rata-rata hotel di setiap daerah.
Pemerintah juga berdalih bahwa tugas-tugas pemerintahan tidak harus selalu dilaksanakan di luar kantor, melainkan dapat memanfaatkan rapat online atau Zoom Meeting tanpa mengorbankan hasil.
Pemerintah mengklaim memiliki kebijakan lain, termasuk insentif ekonomi, untuk mengurangi dampak negatif terhadap sektor perhotelan.