Tingkatkan Literasi Digital, Pesisir Barat Gencar Sosialisasi Penggunaan Medsos Bijak

PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan internet dan media sosial yang cerdas. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertema "Internet Sehat, Bijak Dalam Bermedia Sosial".

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di MAN 1 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah ini menyasar para pelajar sebagai peserta utama. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi dan etika yang harus diperhatikan dalam berinteraksi di dunia maya.

Sekretaris Diskominfotiksan, Elvin Yonanda, menekankan bahwa internet dan media sosial menawarkan berbagai kemudahan dalam memperoleh informasi dan berekspresi. Namun, seringkali platform ini disalahgunakan, salah satunya untuk melakukan pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik, dalam konteks hukum, adalah tindakan sengaja yang merusak reputasi seseorang melalui penyebaran informasi yang tidak benar, merendahkan, atau menuduh hal memalukan," jelas Elvin. Ia menambahkan bahwa tindakan ini bisa berupa pencemaran lisan, tulisan, atau melalui media sosial, bahkan fitnah.

Elvin juga menjelaskan bahwa pencemaran nama baik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik atau penghinaan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Selain itu, Pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

"Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial, pasal ini dapat digunakan dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 Miliar," tegas Elvin.

Pentingnya menghindari pencemaran nama baik di media sosial didasari oleh beberapa alasan. Konten negatif yang diposting seringkali sulit dihilangkan sepenuhnya, korban pencemaran nama baik dapat mengalami tekanan mental berat, dan informasi negatif berpotensi menjadi viral tanpa terkontrol.

Elvin memberikan contoh konkret cara menghindari pencemaran nama baik, seperti menghindari kata-kata kasar saat menagih utang dan fokus pada penyelesaian masalah secara damai. Selain itu, penting untuk tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin dan menghindari informasi yang dapat merugikan. Jika ragu, disarankan untuk berkonsultasi dengan penegak hukum atau lembaga berwenang.

Pihaknya berharap para pelajar memahami ketentuan UU ITE terkait pencemaran nama baik dan menghindari tindakan yang melanggarnya. "Dengan memahami dan mematuhi aturan, kita melindungi reputasi pribadi dan orang lain. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab demi lingkungan digital yang sehat dan aman. Jadilah bijak dalam menggunakan media sosial, pahami aturan dan hukum yang berlaku, utamakan etika dan moral. Ingat, media sosial adalah alat, bukan tujuan utama," pungkas Elvin.

Scroll to Top