Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi adanya tujuh kasus baru COVID-19 di Indonesia pada minggu terakhir bulan Mei. Kabar ini muncul di tengah peningkatan kasus serupa di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Singapura dan Thailand.
Data Kemenkes menunjukkan positivity rate sebesar 2,05% pada periode 25-31 Mei. Ini berarti, dari setiap 100 sampel yang diperiksa, terdapat dua kasus positif COVID-19. Puncak positivity rate tahun ini terjadi pada minggu ke-19, mencapai 3,62%. Peningkatan kasus tertinggi pada periode tersebut tercatat di Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.
Sejak awal tahun 2025, Kemenkes telah menganalisis 2.160 spesimen, dengan 72 di antaranya dinyatakan positif COVID-19. Meskipun demikian, Kemenkes memastikan hingga saat ini tidak ada laporan kematian akibat COVID-19 selama tahun 2025.
Menyikapi situasi ini, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 sejak 23 Mei 2025. Langkah ini diambil seiring dengan tren peningkatan kasus di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, sejak minggu ke-12 tahun 2025.
Beberapa varian COVID-19 yang teridentifikasi di negara-negara tersebut meliputi XEC dan JN.1 (Thailand), LF.7 dan NB.1.8 (Singapura), JN.1 (Hong Kong), serta XEC (Malaysia). Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan.