Dua orang, Abdul Karim dan Ade Rahman, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terkait tragedi longsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon, yang merenggut 19 nyawa. Polresta Cirebon menetapkan keduanya sebagai tersangka akibat kelalaian yang berujung maut.
Abdul Karim, pemilik Koperasi Ponpes Al Azariyah yang mengelola tambang, dan Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT), diduga keras mengabaikan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Surat larangan kegiatan tambang ilegal tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tak diindahkan.
Operasi Tambang Ilegal Terus Berjalan
Penyelidikan mengungkapkan bahwa sejak 8 Januari 2025, Dinas ESDM telah mengirimkan surat larangan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menghentikan kegiatan tambang karena belum mengantongi RKAB. Peringatan serupa kembali dilayangkan pada 19 Maret 2025, namun tak digubris.
"Tersangka AK, sebagai pemilik koperasi, tetap memerintahkan AR selaku KTT untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Padahal, keduanya tahu betul bahwa aktivitas tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," jelas pihak kepolisian.
Ironisnya, kegiatan penambangan terus dipaksakan tanpa mengindahkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini menjadi faktor utama penyebab longsor yang terjadi di akhir Mei, menyebabkan belasan orang tewas dan banyak lainnya terluka.
Bukti Kuat Ditemukan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan dokumen penting terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
- Tiga unit dump truck berbagai merek (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino).
- Empat unit ekskavator (Doosan dan CASE PC 200).
- Dokumen izin usaha pertambangan.
- Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM.
- Sertifikat kompetensi pertambangan.
- Surat penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Hukuman Berat Menanti
Para tersangka terancam hukuman berat atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dari hasil gelar perkara, unsur pidana sangat jelas terlihat. Kami telah memeriksa para saksi dan tersangka secara intensif. Ancaman pidananya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," tegas pihak Polresta Cirebon.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.