Investree Resmi Bubar: OJK Cabut Izin, Likuidasi Dimulai

PT Investree Radhika Jaya secara resmi mengakhiri operasinya setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan pembubaran ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025.

Para pemegang saham sepakat untuk membubarkan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ini dan memulai proses likuidasi. Tim likuidator telah ditunjuk dan disetujui oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Investree mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis beserta bukti yang sah dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Tagihan dapat diajukan kepada tim likuidator di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan, setiap hari Senin dan Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Pencabutan izin usaha Investree oleh OJK tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan dianggap tidak memenuhi aturan terkait ekuitas minimum dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.

Investree mengalami masalah kredit macet dan diduga terlibat dalam kasus penipuan (fraud). Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44 persen pada awal 2024, jauh melampaui batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

Di tengah kemelut ini, mantan petinggi Investree, Adrian Gunadi, diduga melarikan diri ke luar negeri membawa dana nasabah. Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan yang bersangkutan saat ini berada di Qatar. Pihak berwenang terus berupaya untuk memulangkan Adrian ke Indonesia.

Scroll to Top