Pensiunan dan Sarjana Penganggur, Prioritas Sumber Daya Manusia Koperasi Merah Putih

Pemerintah berupaya mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa dengan membuka peluang bagi pensiunan dan sarjana penganggur untuk menjadi penggerak Koperasi Merah Putih. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi-koperasi baru di tingkat desa dan kelurahan.

Yandri mendorong kepala desa untuk mendata sarjana asal desa, termasuk mereka yang berada di perkotaan namun belum bekerja. "Sarjana yang belum mendapatkan pekerjaan di kota bisa kita tarik kembali ke desa untuk dilatih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Merah Putih," jelasnya. Prioritas utama diberikan kepada warga desa setempat, baik yang berada di desa maupun di kota.

Selain sarjana, pensiunan dengan latar belakang profesional seperti mantan pegawai bank atau tenaga ahli lainnya juga memiliki kesempatan untuk bergabung. Keahlian dan pengalaman mereka diharapkan dapat mengawal operasional koperasi di desa. "Kita akan latih mereka. Pensiunan bank atau tenaga profesional lainnya di desa dapat menjadi SDM utama untuk menjalankan Koperasi Merah Putih ini," tambahnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Melalui Inpres ini, Mendes PDTT diberi mandat untuk menginventarisasi potensi desa, memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi, dan menjalankan strategi percepatan pembentukan koperasi. Mendes juga diminta untuk mendorong partisipasi masyarakat, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan fasilitasi pemberdayaan.

Scroll to Top