Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Cho Yong Gi, yang bertugas sebagai tim medis dalam aksi memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, mengaku mengalami intimidasi oleh sejumlah orang saat hendak memberikan pertolongan.
Cho Yong Gi, yang saat itu hendak pulang bersama tim medis lainnya, mendengar permintaan pertolongan dari warga yang mengalami luka di kepala. Ia pun bergegas menuju lokasi dan mendapati beberapa orang dengan luka robek dan berdarah.
Saat menawarkan bantuan medis, Cho Yong Gi justru mendapat perlakuan kasar. Sekelompok orang berteriak dan mendorongnya hingga terjatuh. Bahkan, ia mendengar teriakan provokasi yang menuduhnya sebagai pelempar. Akibatnya, ia dibanting, dicekik, dan diinjak-injak.
Meski sempat dipukuli secara membabi buta, seorang rekannya datang dan menghentikan aksi kekerasan tersebut. Setelah kejadian itu, Cho Yong Gi diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dosen UI, Taufik Basari, membenarkan bahwa Cho Yong Gi mengenakan atribut medis lengkap saat bertugas, termasuk helm berlogo Palang Merah dan bendera tim medis. Tasnya pun berisi perlengkapan medis.
Namun, ironisnya, Cho Yong Gi justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 216 dan 218 KUHP, yaitu tidak membubarkan diri setelah diperintah oleh aparat berwenang.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa dari 14 orang yang diamankan terkait kericuhan demo buruh, empat di antaranya adalah tim medis dan paralegal. Mereka ditangkap karena diduga tidak mematuhi perintah petugas saat aksi.