Kabar Gembira: Subsidi Upah Rp600 Ribu Cair Juni 2025! Ini Syaratnya

Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan diberikan sekaligus di bulan Juni 2025, merupakan gabungan subsidi untuk bulan Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pekerja berhak menerima BSU ini. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Untuk menjadi penerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Tujuan dari pemberian BSU ini adalah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Scroll to Top