Usulan Pemakzulan Gibran Mencuat, DPR Didorong untuk Membahas di Paripurna

Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, berpendapat bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI perlu dibahas dalam Sidang Paripurna DPR.

Menurut Andreas, UUD 1945 Pasal 7 mengatur mekanisme tersebut. Seharusnya, surat usulan itu dibacakan di forum Paripurna untuk kemudian diambil keputusan.

"Sesuai prosedur UUD 1945 Pasal 7, surat tersebut akan dibacakan di Paripurna DPR," ujar Andreas.

Andreas menjelaskan, pengambilan keputusan di Paripurna memerlukan kehadiran dan persetujuan dua per tiga anggota DPR, atau sekitar 387 dari total 580 anggota. Jika terpenuhi, proses pemakzulan dapat dilanjutkan.

"Jika dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR, tahapan pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dapat dimulai," jelas Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.

Sebaliknya, jika kuorum tidak terpenuhi atau suara setuju kurang dari 387, usulan pemakzulan tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 45.

"Jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri atau tidak disetujui oleh 2/3 anggota, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan," tegasnya.

Andreas mengapresiasi inisiatif Forum Purnawirawan TNI, menganggapnya sebagai wujud tanggung jawab para senior yang telah berjasa bagi bangsa.

"Surat dari forum purnawirawan TNI patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa," katanya.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, berisi permintaan agar MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Scroll to Top