Vidi Aldiano Digugat Miliaran Rupiah Atas Lagu Nuansa Bening, Rumah Jadi Jaminan?

Denpasar – Kasus hak cipta lagu "Nuansa Bening" kembali menghantui penyanyi Vidi Aldiano. Pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp 24,5 miliar. Tak hanya itu, mereka juga meminta pengadilan menyita rumah Vidi sebagai jaminan.

Alasan gugatan ini muncul karena Vidi diduga telah membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin selama 16 tahun terakhir.

Menurut Rudi Pekerti, pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, pernah meminta izin untuk menggunakan lagu tersebut dalam CD Vidi. Izin tersebut telah diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lebih lanjut. Rudi juga menekankan bahwa kasus ini didasari oleh Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014.

Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa angka Rp 24,5 miliar bukanlah angka sembarangan. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin. Sebenarnya ada 309 pertunjukan yang diduga melanggar, namun penggugat hanya mengajukan tuntutan untuk 31 pertunjukan saja. Minola menegaskan bahwa ganti rugi ini bukanlah royalti, melainkan konsekuensi hukum atas pelanggaran hak cipta.

Permintaan sita rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan adalah langkah hukum yang umum dalam gugatan perdata. Hal ini bertujuan agar putusan pengadilan dapat dieksekusi jika gugatan dikabulkan. Dengan adanya jaminan, penggugat memiliki kepastian bahwa Vidi akan membayar ganti rugi jika pengadilan memutuskan demikian.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan "Nuansa Bening" tanpa izin sejak 2009 hingga 2024. Rinciannya, Rp 10 miliar dituntut atas dua pelanggaran di tahun 2009 dan 2013, serta Rp 14,5 miliar atas 29 pelanggaran lainnya dari 2016 hingga 2024. Selain ganti rugi tunai, mereka juga meminta sita jaminan atas rumah Vidi Aldiano di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Scroll to Top