Polemik politik kembali menghangat seiring dengan munculnya desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, memberikan respons terhadap surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada lembaga legislatif, termasuk DPR, MPR, dan DPD.
Andreas Pareira menyampaikan apresiasi atas inisiatif Forum Purnawirawan TNI yang dinilai sebagai bentuk kepedulian para senior bangsa terhadap kondisi negara. Menurutnya, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Proses pengambilan keputusan terkait usulan pemakzulan akan dilakukan dalam rapat paripurna yang harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Jika syarat ini terpenuhi, DPR akan mengirimkan surat tersebut beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemeriksaan dan diputuskan apakah telah terjadi pelanggaran berat atau tidak. Andreas menekankan bahwa jika pada tahap awal di DPR usulan tersebut tidak disetujui, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni, menilai bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden bukanlah perkara mudah dan memerlukan tahapan yang panjang. Meskipun demikian, Sahroni mengakui bahwa setiap pihak berhak menyampaikan aspirasinya melalui surat, namun Setjen DPR akan memprioritaskan surat-surat yang dianggap relevan.
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR, tertanggal 26 Mei 2025, telah beredar luas di kalangan wartawan. Surat tersebut berisi permintaan agar DPR dan MPR segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan TNI senior, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan keaslian surat tersebut dan menyatakan bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI pada hari Senin, 2 Juni 2025, dan telah diterima oleh kedua lembaga tersebut.